Batas wilayah laut di Indonesia
Sebagai Negara kepulauan, Indonesia mempunyai wilayah perairan yang sangat luas. Indonesia mempunyai perairan laut yang berbatasan dengan Negara tetangga. Berdasarkan hasil konvensi hokum laut internasional yang di tetapkan di jamaika tahun 1982 dan yang telah di sepakati PBB, batas laut Indonesia meliputi batas laut teritorial, zona ekonomi ekslusif, dan landas kontinen.
Sebagai Negara kepulauan, Indonesia mempunyai wilayah perairan yang sangat luas. Indonesia mempunyai perairan laut yang berbatasan dengan Negara tetangga. Berdasarkan hasil konvensi hokum laut internasional yang di tetapkan di jamaika tahun 1982 dan yang telah di sepakati PBB, batas laut Indonesia meliputi batas laut teritorial, zona ekonomi ekslusif, dan landas kontinen.
- Laut territorial adalah wilayah laut yang berada di bawah kedaulatan suatu Negara. Batas laut territorial di tarik dari garis dasar pantai pulau terluar kea rah laut bebas sejauh 12 mil laut. jika lebar laut antar pantai 2 negara kurang dari 24 mil, maka batas laut territorial di tetapkan dengan cara membagi 2 jarak antara pantai 2 negara yang bersangkutan. Perairan laut di luar batas 12 mil di sebut laut lepas atau laut bebas. Wilayah laut territorial Indonesia di umumkan pemerintah pada tanggal 13 desember 1957 yang dikenal dengan deklarasi dejuanda dan di perkuat dengan undang-undang no 4 tahun 1940.
- Zona ekonomi ekslusif merupakan wilayah perairan laut ekonomis atau Negara, tetapi berada di luar laut territorial, selebar 200 mil laut di tarik dari garis dasar pantai pulau terluar kea rah laut bebas. Di dalam batas ZEE, Negara yang bersangkutan memiliki prioritas untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam (hayati dan non hayati) yang terdapat di permukaan, di dalam, dan di dasar laut.
- Landas kontinen adalah bagian dari benua yang terendam oleh air laut. wilayah ini merupakan zona neritik dengan kedalaman antara 130-200 meter. Batas landas kontinen di ukur dari garuis dasar kea rah laut dengan jarak paling jauh 200 mil laut. jika terdapat 2 negara yang berdampingan pada batas landas kontinen, maka batas laut akan di bagi 2 sama jauh dari garis dasar masing-masing Negara. Pada landas kontinen, suatu Negara memiliki hak dan wewenang untuk memanfaatkan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, seperti ikan dan barang tambang. Batas landas kontinen di umumkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969.
0 komentar:
Posting Komentar